Pahlawan Devisa Rp159,6 T Per Tahun, Menko Airlangga: Indonesia Bangga dengan Pekerja Migran

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:08 WIB
loading...
Pahlawan Devisa Rp159,6 T Per Tahun, Menko Airlangga: Indonesia Bangga dengan Pekerja Migran
Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia menembus Rp159,6 triliun per tahun. Menurut Menko Airlangga ini adalah salah satu penerimaan yang besar bagi Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia menembus Rp159,6 triliun per tahun. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto ini adalah salah satu penerimaan devisa yang besar bagi Indonesia.

Hal ini membuat Pemerintah terus mendorong dan memberikan dukungan bagi pekerja migran. Terlebih bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang didukung dengan kompetensi mereka.

“Indonesia bangga dengan saudara dan saudari yang hadir di ruangan ini,” kata Menko Airlangga Hartarto saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).



Menurut Airlangga, pekerja migran selama ini telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional. Bahkan, berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

Remitansi ini tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.

Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 2015 hingga 2019 mencapai USD 9.8 miliar per tahun. Remitansi PMI dari Korea Selatan pada kuartal II tahun 2022 mencatatkan nilai yang mencapai USD 22 juta.

Pemerintah kini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.



Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut yakni terkait dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8633 seconds (0.1#10.140)