Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
A A A
Dalam pengaturan tersebut, Dia menyatakan bahwa regulator (Kemenhub) perlu lakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya.

Hal itu dilakukan agar persoalan-persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.

"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tariff oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegasnya.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Aturan Besaran tarif tersebut akan berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)