Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM
Pengamat transportasi menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM yang akan mengalami kenaikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi, Darmaningtyas menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan. Namun di sisi lain, dirinya mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan Ojol.

Dikarenakan harga tersebut kemungkinan akan lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum. "Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan risiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yang lebih murah," katanya katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).



Dia juga menerangkan, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat perlu ditetapkan.

Penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi . Sebab, menurutnya jika tidak ada tarif minimal akan berdampak kerugian bagi pengemudi.

"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah," ucapnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa operator juga perlu menaikan tarif pengemudinya. Hal itu dilakukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan.

Dirinya mengatakan, besaran tarif Ojol secara pasti ditentukan oleh aplikator, karena itu domain aplikator. Yang diatur dalam SK Kemenhub adalah pedoman tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, aplikator memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif yang definitive berdasarkan pedoman batas bawah, atas, dan tarif minimal tersebut.



Dalam pengaturan tersebut, Dia menyatakan bahwa regulator (Kemenhub) perlu lakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya.

Hal itu dilakukan agar persoalan-persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.

"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tariff oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegasnya.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Aturan Besaran tarif tersebut akan berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8402 seconds (0.1#10.140)