Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Dilema Kenaikan Tarif...
Pengamat transportasi menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM yang akan mengalami kenaikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi, Darmaningtyas menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan. Namun di sisi lain, dirinya mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan Ojol.

Dikarenakan harga tersebut kemungkinan akan lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum. "Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan risiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yang lebih murah," katanya katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: BBM Subsidi Tak Jadi Naik Pekan Depan, Kemenko Perekonomian: Harganya Masih Terus Dikaji

Dia juga menerangkan, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat perlu ditetapkan.

Penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi . Sebab, menurutnya jika tidak ada tarif minimal akan berdampak kerugian bagi pengemudi.

"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah," ucapnya.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa operator juga perlu menaikan tarif pengemudinya. Hal itu dilakukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan.

Dirinya mengatakan, besaran tarif Ojol secara pasti ditentukan oleh aplikator, karena itu domain aplikator. Yang diatur dalam SK Kemenhub adalah pedoman tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, aplikator memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif yang definitive berdasarkan pedoman batas bawah, atas, dan tarif minimal tersebut.

Baca Juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub

Dalam pengaturan tersebut, Dia menyatakan bahwa regulator (Kemenhub) perlu lakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya.

Hal itu dilakukan agar persoalan-persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.

"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tariff oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegasnya.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Aturan Besaran tarif tersebut akan berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved