Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat
Selasa, 23 Agustus 2022 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Baca Juga: Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat
Selain itu, Igun juga meminta Kemenhub untuk tidak memundurkan kenaikan tarif ojol tersebut. Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang dirinya meminta Kemenhub untuk mensosialisasikan terlebih dahulu tentang kenaikan tarif tersebut.
"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tariif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," katanya.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Baca Juga: Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat
Selain itu, Igun juga meminta Kemenhub untuk tidak memundurkan kenaikan tarif ojol tersebut. Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang dirinya meminta Kemenhub untuk mensosialisasikan terlebih dahulu tentang kenaikan tarif tersebut.
"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tariif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," katanya.
Lihat Juga :