Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zonasi, Kemenhub: Masih Dikaji
Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, dia mengatakan Kemenhub telah mengajak diskusi seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra driver perusahaan aplikasi.
"Kita selalu mengajak diskusi asosiasi terkait hal ini, tapi kan asosiasi ojol itu banyak dan itu dilakukan dengan perwakilan-perwakilan asosiasinya," kata Adita.
Selain itu, Adita mengatakan bahwa pohaknya juga sudah meminta kepada aplikator untuk proaktif melakukan komunikasi dengan para Asosiasi ojol. Komunikasi tersebut diperlukan karena menyangkut hubungan kemitraan antar-aplikator dengan asosiasi.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang mencantumkan besaran tarif.
Untuk Jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500. Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
"Kita selalu mengajak diskusi asosiasi terkait hal ini, tapi kan asosiasi ojol itu banyak dan itu dilakukan dengan perwakilan-perwakilan asosiasinya," kata Adita.
Selain itu, Adita mengatakan bahwa pohaknya juga sudah meminta kepada aplikator untuk proaktif melakukan komunikasi dengan para Asosiasi ojol. Komunikasi tersebut diperlukan karena menyangkut hubungan kemitraan antar-aplikator dengan asosiasi.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang mencantumkan besaran tarif.
Untuk Jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500. Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Lihat Juga :