Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zonasi, Kemenhub: Masih Dikaji

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:29 WIB
loading...
Asosiasi Ojol Minta...
Para pengendara ojol ingin kenaikan tarif berlaku di semua zonasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Roda Dua Indonesia (Garda) merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojek online yang hanya terjadi di wilayah zona II, sedangkan wilayah zona I dan zona III tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat

"Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja. Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikkan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (23/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan bahwa KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi masih dalam pengkajian lebih lanjut.

"Sedang kita kaji, kita lihat saja nanti (apakah akan ada perubahan atau tidak), saya belum bisa memastikan apakah ada perubah atau tidak," katanya saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Di sisi lain, dia mengatakan Kemenhub telah mengajak diskusi seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra driver perusahaan aplikasi.

"Kita selalu mengajak diskusi asosiasi terkait hal ini, tapi kan asosiasi ojol itu banyak dan itu dilakukan dengan perwakilan-perwakilan asosiasinya," kata Adita.

Selain itu, Adita mengatakan bahwa pohaknya juga sudah meminta kepada aplikator untuk proaktif melakukan komunikasi dengan para Asosiasi ojol. Komunikasi tersebut diperlukan karena menyangkut hubungan kemitraan antar-aplikator dengan asosiasi.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang mencantumkan besaran tarif.

Untuk Jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500. Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Baca juga: Suharso Mengaku Belum Terima Surat Desakan Mundur dari 3 Majelis PPP

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
True Love In Disguise,...
'True Love In Disguise', Drama China Romantis tentang Kencan Buta Penuh Rahasia di V+Short
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Otto Media Grup dan...
Otto Media Grup dan SOMETHINC Dorong Kolaborasi Bisnis Kreator
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved