Hindari Pailit, Perdamaian Jadi Solusi Permasalahan Indosurya

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:58 WIB
loading...
A A A
"Dan berita berita koran yang didalilkan oleh pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa pemohon PKPU menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU, sehingga tidak terdapat utang dan jelas tidak sederhana permohonan PKPU tersebut, sehingga sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan," bebernya.

Hendra menegaskan KSP Indosurya memiliki badan hukum Nomor; 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012. Dengan begitu, tidak bisa dikatakan koperasi "abal-abal" karena mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)

Selain itu, Hendra menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya, Henry Surya memiliki kondisi ekonomi yang cukup kuat dan mempunyai latar belakang puluhan tahun d bisnis keuangan.

"Jelas motif untuk mempailitkan pola pikir yang kurang tepat karena asas PKPU adalah perdamaian dan semua anggota KSP Indosurya mayoritas mendukung perdamaian," tutur Hendra. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)