Hore, Menhub Bilang Harga Tiket Pesawat Turun 4 Hari Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi mengatakan, harga tiket pesawat akan mengalami penurunan sebanyak 15% pada pekan depan untuk penerbangan non primetime atau jam tertentu. Hal itu diungkapkan setelah adanya pertemuan dengan pihak maskapai dan perbankan di Menara BNI Pejompongan.
"Menurut saya, kira kira 15 persen (penuruan harga tiket). Waktunya tergantung, biasanya 3-4 hari. Terutama yang non Primetime. Biasanya hari Senin sampai Kamis di siang hari," ujar Menhub, Kamis (25/8/2022).
Menhub menjelaskan, bahwa penurunan harga sebanyak 15 persen di waktu tertentu merupakan upaya untuk mengisi kekosongan penumpang. Menurutnya dengan adanya penurunan tiket tersebut diharapkan dapat memberikan pemasukan bagi maskapai, sehingga dapat mengurangi tarif tiket di batas atas.
"Secara tidak langsung yang tadinya kosong terus ada penumpang, ada duit. Sehingga maskapai uangnya bertambah," katanya.
Dengan adanya pemasukan uang yang dihasilkan dari penerbangan di waktu non primetime tersebut, Menhub mengatakan bahwa pemasukan tersebut dapat menutupi atau mengurangi biaya pada tarif batas maksimal di hari Sabtu dan Minggu.
"Menurut saya, kira kira 15 persen (penuruan harga tiket). Waktunya tergantung, biasanya 3-4 hari. Terutama yang non Primetime. Biasanya hari Senin sampai Kamis di siang hari," ujar Menhub, Kamis (25/8/2022).
Menhub menjelaskan, bahwa penurunan harga sebanyak 15 persen di waktu tertentu merupakan upaya untuk mengisi kekosongan penumpang. Menurutnya dengan adanya penurunan tiket tersebut diharapkan dapat memberikan pemasukan bagi maskapai, sehingga dapat mengurangi tarif tiket di batas atas.
"Secara tidak langsung yang tadinya kosong terus ada penumpang, ada duit. Sehingga maskapai uangnya bertambah," katanya.
Dengan adanya pemasukan uang yang dihasilkan dari penerbangan di waktu non primetime tersebut, Menhub mengatakan bahwa pemasukan tersebut dapat menutupi atau mengurangi biaya pada tarif batas maksimal di hari Sabtu dan Minggu.
(akr)