Komitmen Pengusaha Kelapa Sawit Mewujudkan Industri Berkelanjutan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
"Instruksi presiden yang memberikan perintah kepada kementerian, lembaga yang punya hubungan dengan industri sawit untuk melakukan beberapa prioritas pekerjaan rumah dalam bentuk Inpres. Jadi sangat kuat," ujarnya.
Baca Juga: Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan Solusi Atasi Meningkatnya Permintaan
Sementara itu Executive Director Sawit Watch, Achmad Surambo menjelaskan, kebijakan industri sawit berkelanjutan miskin implementasi. Ia mencontohkan, rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan dicanangkan 2019, namun ternyata diturunkan ke-9 provinsi dari 25 provinsi yang mempunyai tutupan sawit.
"Kalo menurut saya waktunya sudah mau magrib, karena 2024 finishnya. Begitu juga kalau kita cek sampai kabupaten, itu lebih miris lagi. Yang menurunkan katakanlah dalam catatan kami sekitar 14-15 kabupaten/kota dari sekitar 247 kabupaten/kota yang punya tutupan sawit. Menurut saya perlu digenjot," bebernya.
Surambo menyatakan, agar RAN-KSP terwujud, maka diperlukan kesadaran bersama. Apalagi konstitusi negara, yaitu di pasal 33 ayat 4 terdapat kata keberlanjutan. "Ini bukan pasar yang menuntut. Yang menuntut konstitusi kita," jelasnya.
Baca Juga: Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan Solusi Atasi Meningkatnya Permintaan
Sementara itu Executive Director Sawit Watch, Achmad Surambo menjelaskan, kebijakan industri sawit berkelanjutan miskin implementasi. Ia mencontohkan, rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan dicanangkan 2019, namun ternyata diturunkan ke-9 provinsi dari 25 provinsi yang mempunyai tutupan sawit.
"Kalo menurut saya waktunya sudah mau magrib, karena 2024 finishnya. Begitu juga kalau kita cek sampai kabupaten, itu lebih miris lagi. Yang menurunkan katakanlah dalam catatan kami sekitar 14-15 kabupaten/kota dari sekitar 247 kabupaten/kota yang punya tutupan sawit. Menurut saya perlu digenjot," bebernya.
Surambo menyatakan, agar RAN-KSP terwujud, maka diperlukan kesadaran bersama. Apalagi konstitusi negara, yaitu di pasal 33 ayat 4 terdapat kata keberlanjutan. "Ini bukan pasar yang menuntut. Yang menuntut konstitusi kita," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :