Tarif Ojol Dinilai Naik Terlalu Tinggi, Survei Ungkap Kemampuan Konsumen
loading...
A
A
A
Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per km.
“Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona. Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah 5 persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah 4 persen dan zona III adalah 4,5 persen," ucapnya.
"Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah,” terang Rumayya.
“Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona. Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah 5 persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah 4 persen dan zona III adalah 4,5 persen," ucapnya.
"Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah,” terang Rumayya.
(akr)