Kejar Target Sertifikasi Halal, KSP: Kita Tak Bisa Bekerja dengan Cara Normal
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:58 WIB
loading...
Staf Kepresidenan (KSP), meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan lembaga pendampingan halal agar bekerja secara tidak normal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) , Panutan Sulendrakusuma meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan lembaga pendampingan halal agar bekerja secara tidak normal. Hal itu dilakukan untuk mencapai target sertifikasi halal .
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam keterangannya, Jum’at (26/8/2022).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sambung dia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam keterangannya, Jum’at (26/8/2022).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sambung dia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
Lihat Juga :