Kenaikan Tarif Ojol hingga Krisis Energi Picu Peningkatan Inflasi
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Simalakama Kenaikan BBM Pertalite, Inflasi Meroket atau Subsidi Jebol
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.
Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30-40%. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp2.250 - 2.650 per kilometer.
Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
Baca juga: Simalakama Kenaikan BBM Pertalite, Inflasi Meroket atau Subsidi Jebol
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.
Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30-40%. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp2.250 - 2.650 per kilometer.
Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
(ind)
Lihat Juga :