Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diatur dalam Permenkes No. 1350 Tahun 2001 tentang Pesyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida, dan Keputusan Gubernur Nomor D.III-2953/7/a/1976 tentang Persyaratan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta.
![Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin]()
Boyke Arie Pahlevi
"Dalam peraturan itu diatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," kata Boyke.
Dia mengatakan, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). Jumlah pelaku usaha pengendalian hama/pest management di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 perusahaan.
"Sampai dengan saat ini kami jarang melakukan kegiatan pengendalian vektor. Dan sejauh yang kami ketahui, kegiatan pengendalian vektor dilakukan pada kegiatan pasca-bencana seperti pada tsunami Aceh tahun 2004, gempa Yogyakarta tahun 2006, pasca-banjir, KLB, dan lainnya. Yang mana pasca-bencana tersebut banyak muncul hama serangga yang membawa penyakit," terangnya.

Boyke Arie Pahlevi
"Dalam peraturan itu diatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," kata Boyke.
Dia mengatakan, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). Jumlah pelaku usaha pengendalian hama/pest management di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 perusahaan.
"Sampai dengan saat ini kami jarang melakukan kegiatan pengendalian vektor. Dan sejauh yang kami ketahui, kegiatan pengendalian vektor dilakukan pada kegiatan pasca-bencana seperti pada tsunami Aceh tahun 2004, gempa Yogyakarta tahun 2006, pasca-banjir, KLB, dan lainnya. Yang mana pasca-bencana tersebut banyak muncul hama serangga yang membawa penyakit," terangnya.
Lihat Juga :