Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diatur dalam Permenkes No. 1350 Tahun 2001 tentang Pesyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida, dan Keputusan Gubernur Nomor D.III-2953/7/a/1976 tentang Persyaratan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta.

Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin

Boyke Arie Pahlevi

"Dalam peraturan itu diatur tentang tata cara pengajuan izin operasional bagi perusahaan pengendalian hama, dan selama ini dikeluarkan oleh PMPTSP," kata Boyke.

Dia mengatakan, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). Jumlah pelaku usaha pengendalian hama/pest management di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 perusahaan.

"Sampai dengan saat ini kami jarang melakukan kegiatan pengendalian vektor. Dan sejauh yang kami ketahui, kegiatan pengendalian vektor dilakukan pada kegiatan pasca-bencana seperti pada tsunami Aceh tahun 2004, gempa Yogyakarta tahun 2006, pasca-banjir, KLB, dan lainnya. Yang mana pasca-bencana tersebut banyak muncul hama serangga yang membawa penyakit," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Bangun Usaha Pengendalian...
Bangun Usaha Pengendalian Hama, Maigus Tinus Utamakan Standar dan K3
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Infografis
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved