Kalah Gugatan, Antam Bayar Rp817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:45 WIB
loading...
A A A
"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tegas mereka.

Adapun perusahaan menyampaikan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat dalam hal ini Budi Said sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Baca Juga: Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis
Harga Emas Ambruk Lagi...
Harga Emas Ambruk Lagi Rp30 Ribu, Satu Gram Dijual Rp2,7 Juta
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp26.000, Borong atau Tunggu Nanti?
Berbagi Keberkahan,...
Berbagi Keberkahan, Antam Safari Ramadan 1447H di Wilayah Operasi
Antam dan PTBA Sandang...
Antam dan PTBA Sandang Status Persero, Danantara Pastikan Tetap di Bawah MIND ID
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Infografis
Ada Crazy Rich Diduga...
Ada Crazy Rich Diduga Beli Barang Mewah dari Investasi Bodong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved