Kalah Gugatan, Antam Bayar Rp817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kalah Gugatan, Antam...
Mahkamah Agung memutuskan Antam untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan sekitar 1,1 ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan penjelasan resmi terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus gugatan Crazy Rich Surabaya , Budi Said. Antam diketahui kalah dalam perkara hukum ini.

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (28/8/2022), Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan yang diberikan.

Baca Juga: Wow! Crazy Rich Grobogan, Rogoh Uang Rp2,8 Miliar untuk Bangun Jalan Rusak di Kampung

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap manajemen.

Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis
Harga Emas Ambruk Lagi...
Harga Emas Ambruk Lagi Rp30 Ribu, Satu Gram Dijual Rp2,7 Juta
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp26.000, Borong atau Tunggu Nanti?
Berbagi Keberkahan,...
Berbagi Keberkahan, Antam Safari Ramadan 1447H di Wilayah Operasi
Antam dan PTBA Sandang...
Antam dan PTBA Sandang Status Persero, Danantara Pastikan Tetap di Bawah MIND ID
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Selalu Kalah Lawan Rusia,...
Selalu Kalah Lawan Rusia, Barat Berpikir Ulang Dukungan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved