Kalah Gugatan, Antam Bayar Rp817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kalah Gugatan, Antam...
Mahkamah Agung memutuskan Antam untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan sekitar 1,1 ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan penjelasan resmi terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus gugatan Crazy Rich Surabaya , Budi Said. Antam diketahui kalah dalam perkara hukum ini.

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (28/8/2022), Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan yang diberikan.

Baca Juga: Wow! Crazy Rich Grobogan, Rogoh Uang Rp2,8 Miliar untuk Bangun Jalan Rusak di Kampung

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap manajemen.

Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis
Harga Emas Ambruk Lagi...
Harga Emas Ambruk Lagi Rp30 Ribu, Satu Gram Dijual Rp2,7 Juta
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp26.000, Borong atau Tunggu Nanti?
Berbagi Keberkahan,...
Berbagi Keberkahan, Antam Safari Ramadan 1447H di Wilayah Operasi
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Berita Terkini
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Infografis
Lembar Daftar Tugas...
Lembar Daftar Tugas Misi ke Bulan Terjual Rp11 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved