Pemerintah Belum Bayar Utang Hutama Karya Senilai Rp1,88 Triliun

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Pemerintah Belum Bayar...
Pemerintah belum bayar utang ke Hutama Karya terkait pembebasan lahan proyek strategis nasional. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) menyebut pemerintah memiliki utang yang belum dibayarkan kepada perusahaan senilai Rp1,88 triliun. Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan utang tersebut merupakan dana talangan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum daam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Sampai saat ini masih ada sisa yang belum terbayar Rp1,88 triliun ini adalah pengeluaran dana talangan sejak tahun 2016,2017,2018,2019,2020, jadi sudah ulang tahun kelima," ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

(BACA JUGA: Disuntik PMK, HK Kebut Proyek Dua Ruas Tol Trans Sumatera)

Dia merinci utang pemerintah berjumlah Rp8,16 triliun walaupun pihaknya juga harus menanggung selisih cost of fund yang digunakan sebesar Rp959 miliar tapi hanya diganti pemerintah sebesar Rp466 miliar sehingga perseroan masih rugi Rp493 miliar.

"Dari Rp1,88 triliun yang ada di Hutama Karya sebenarnya sebesar Rp6,6 triliun sudah eligable oleh BPKP sudah dibayar Rp6,1 triliun tapi belum dibayar Rp496 miliar. Jadi walaupun sudah eligable oleh BPKP tapi belum dibayar Rp496 miliar," ungkapnya.

Menurut dia aturan pendanaan telah sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2020 tentang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional. Namun yang menjadi masalah sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) yang seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum ada.

"Kami harapkan Perpres No. 22/2020 segera efektif, sehingga kami bisa mendapatkan penggantian dana talangan yang sudah lama kami keluarkan sehingga operasional kami tidak terganggu," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2480 seconds (0.1#10.140)