Apa Itu Billing Pajak Elektronik? Simak Cara Membuat dan Ketentuannya di KlikPajak.id

Rabu, 31 Agustus 2022 - 23:38 WIB
loading...
A A A
4. NTP atau Nomor Transaksi Pos
Nomor transaksi pos atau disingkat dengan NTP, yakni dokumen penting yang terbit melalui kantor pos. Ia memiliki fungsi utama sebagai bukti transaksi penyetoran dan penerimaan negara. Selain itu, ia juga menjadi bukti bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran kepada negara melalui pos persepsi.

5. NTB atau Nomor Transaksi Bank
NTB memiliki fungsi yang sama seperti halnya NTP, di mana NTB juga digunakan sebagai alat bukti untuk penyetor pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya. Bedanya, NTB akan diserahkan oleh pihak Bank yang menjadi sarana penyaluran pajak kepada negara.

6. Bank/Kantor Pos Persepsi
Bank atau kantor pos persepsi ialah badan yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan pelayanan setoran pajak bagi wajib pajak maupun pengusaha kena pajak. Peran Bank dan kantor pos persepsi hanyalah sebagai agen penarik yang memanfaatkan setoran surat elektronik, seperti penjelasan yang sudah dipaparkan pada bab sebelumnya.

7. SSP (surat setoran pajak) atau SSE (surat setoran elektronik)
Lalu apa itu SSP (surat setoran pajak) atau SSE (surat setoran elektronik) yang dimaksud? SSP atau SSE ini adalah alat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara elektronik. Untuk mendapatkannya, terlebih dahulu wajib pajak harus memiliki kode billing yang langkah-langkahnya sudah dijelaskan di awal.

8. SSP Pajak Bumi dan Bangunan
Apa yang dimaksud dengan SSP Pajak Bumi dan Bangunan merupakan alat setor dari suatu pembayaran pajak bumi serta bangunan yang dicetak oleh pos persepsi atau bank. Selain itu, lembaga lain yang telah memiliki kewenangan dari pemerintah juga dapat menerbitkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

9. SSPT PBB
Berbeda dengan SSP PBB, ini adalah SPT atau Surat setoran pajak terutang bumi dan bangunan. Ia merupakan alat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak mengenai besaran pajak bumi dan bangunan yang terutang. Di mana wajib pajak harus membayarkan dengan besaran yang telah tertera.

Memanfaatkan Mitra Bisnis Untuk Mengurusi Segala Jenis Pengelolaan Pajak yang Ada di Perusahaan Anda dengan Mekari Klikpajak Secara Online.

Penjelasan di atas merupakan gambaran rinci mengenai apa itu billing, elektronik billing pajak, cara membuatnya, dan ketentuan yang harus kita taati.

Membicarakan soal pajak, tentu saja proses dari pengelolaan dan pengurusannya tidak akan sesederhana yang dibayangkan. Kendati didukung oleh kecanggihan teknologi, masih banyak hal yang harus diperhitungkan agar tidak ada kesalahan dan miskomunikasi.

Hal yang lebih rumit lagi adalah mengenai pajak yang terkait dengan bisnis yang besar. Ini tentu saja berbeda jauh dengan pajak yang dibayarkan oleh perorangan seperti karyawan dan sejenisnya. Pengelolaan pajak dalam bisnis memiliki sistem yang sangat kompleks dikarenakan banyaknya hal yang harus dipenuhi setiap bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.24)