OJK Beberkan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang
Kamis, 01 September 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan.
Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain Valuasi, Pengikatan HAKI dan Eksekusi.
Baca Juga: Ajak Mahasiswa Melek Pasar Modal, OJK Gelar Kuliah Umum di Manado
Dengan demikian, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," pungkas Dian.
Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain Valuasi, Pengikatan HAKI dan Eksekusi.
Baca Juga: Ajak Mahasiswa Melek Pasar Modal, OJK Gelar Kuliah Umum di Manado
Dengan demikian, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," pungkas Dian.
(nng)
Lihat Juga :