OJK Beberkan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang
Kamis, 01 September 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif," katanya.
Baca Juga: OJK Bersilaturahmi kepada Wakil Presiden dan Jaksa Agung
Selanjutnya, dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pertama, bentuk perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara
jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.
Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank. Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HAKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.
Baca Juga: OJK Bersilaturahmi kepada Wakil Presiden dan Jaksa Agung
Selanjutnya, dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pertama, bentuk perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara
jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.
Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank. Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HAKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.
Lihat Juga :