Susul Harga BBM Subsidi, Dua Hari Lagi Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol
Senin, 05 September 2022 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.600/ km; tarif batas atas Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sd Rp13.500.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siap Terima Rp600 Ribu?
Sedangkan xona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2. 100/ km; tarif batas atas Rp2.600/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sd Rp13.000.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Siap Terima Rp600 Ribu?
Sedangkan xona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2. 100/ km; tarif batas atas Rp2.600/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sd Rp13.000.
(uka)
Lihat Juga :