Berapa Persen Besaran Pajak Penghasilan Perorangan di China? Simak Penjelasannya!

Rabu, 07 September 2022 - 13:56 WIB
loading...
Berapa Persen Besaran Pajak Penghasilan Perorangan di China? Simak Penjelasannya!
China merupakan salah satu negara maju dikawasan Asia Timur. Foto DOK AFP
A A A
JAKARTA - China merupakan salah satu negara maju dikawasan Asia Timur. Dikenal sebagai negara terpadat di dunia, Beijing memiliki sistem kebijakan perpajakan yang cukup menarik.

Melihat dari riwayatnya, China telah melakukan reformasi secara bertahap dan meningkatkan sistem pajak penghasilan individu atau Individual Income Tax (IIT) sejak tahun 1980.

Baca juga : Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos

Dikutip dari laman HRone, adapun sistem tersebut adalah memastikan semua pembayar pajak membayarkan bagiannya dengan adil. Di satu sisi, hal ini akan cukup berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial di China sendiri.

Secara umum, penduduk China dikenakan pajak atas pendapatan mereka di seluruh dunia menggunakan sistem tarif pajak progresif. Sedangkan untuk warga asing atau berstatus non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari China.

Jenis pendapatan pribadi di China dikategorikan menjadi 9 bagian, diantaranya adalah:

-Upah dan Gaji
-Penghasilan dari remunerasi penulis
-Pendapatan dari royalti
-Penghasilan dari remunerasi untuk layanan pribadi
-Pendapatan dari bunga, dividen, dan pembagian keuntungan
-Pendapatan bisnis
-Pendapatan dari pengalihan harta
-Pendapatan dari sewa
-Pendapatan insidental

Bagi penduduk China, khusus kategori upah dan gaji, remunerasi penulis, royalti, dan remunerasi untuk layanan pribadi digabungkan menjadi penghasilan komprehensif dengan tujuan penghitungan pajak agregat setiap tahun.

Sedangkan kategori lainnya dikenakan pajak secara terpisah setiap bulannya atau berdasarkan transaksi. Kemudian, untuk non-penduduk dikenakan pajak secara terpisah dalam 9 kategori tersebut setiap bulan atau berdasarkan transaksi.

Bagi penduduk China, perhitungan pajak penghasilan individu atas penghasilan komprehensif tahunan didasarkan dengan rumus berikut.

-(Penghasilan kena pajak tahunan x Tarif Pajak) - Potongan Cepat
Sebagai catatan, penghasilan kena pajak tahunan adalah besaran setelah dikurangi pemotongan dasar standar, pemotongan khusus, pengurangan tambahan tertentu, dan pengurangan lain yang diperbolehkan.

Baca juga : China Ultimatum Selebgram Harus Bayar Pajak dalam Waktu 10 Hari

Berikut tarif pajak penghasilan komprehensif di China:

1. Tingkat 1

Penghasilan hingga 36.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 3 persen dengan potongan cepat sebesar nol CNY.

2. Tingkat 2

Penghasilan lebih dari 36.000 hingga 144.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 10 persen dengan potongan cepat sebesar 2.520 CNY.

3. Tingkat 3

Penghasilan lebih dari 144.000 hingga 300.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 20 persen dengan potongan cepat 16.920 CNY.

4. Tingkat 4

Penghasilan lebih dari 300.000 hingga 420.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 25 persen dengan potongan cepat sebesar 31.920 CNY.

5. Tingkat 5

Penghasilan lebih dari 420.000 hingga 660.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 30 persen dengan potongan cepat 52.920 CNY.

6. Tingkat 6

Penghasilan lebih dari 600.000 hingga 960.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 35 persen dengan potongan cepat 85.920 CNY.

7. Tingkat 7

Penghasilan lebih dari 960.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 45 persen dengan potongan cepat sebesar 181.920 CNY.

Selain pajak komprehensif, berikut tarif pajak penghasilan bisnis dan pendapatan lainnya yang dikenakan bagi penduduk China.

-Pajak Penghasilan Bisnis

1. Tingkat 1

Penghasilan hingga 30.000 CNY dikenakan pajak sebesar 5 persen.

2. Tingkat 2

Penghasilan lebih dari 30.000 hingga 90.000 CNY dikenakan pajak sebesar 10 persen.

3. Tingkat 3

Penghasilan lebih dari 90.000 hingga 300.000 CNY dikenakan pajak sebesar 20 persen.

4. Tingkat 4

Penghasilan lebih dari 300.000 hingga 500.000 CNY dikenakan pajak sebesar 30 persen.

5. Tingkat 5

Penghasilan lebih dari 500.000 CNY dikenakan pajak sebesar 35 persen.

-Pajak Penghasilan Pribadi Lainnya

Tarif sebesar 20 persen ditetapkan pada kategori pendapatan yang tersisa seperti pendapatan sewa, pendapatan bunga, dividen, dan pembagian keuntungan, pengalihan harta, hingga pendapatan insidental.

Demikian ulasan mengenai pajak yang dikenakan bagi penduduk di China.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)