Anggota DPR Cecar PPATK Soal Dana Judi Online Rp608 Miliar

Rabu, 07 September 2022 - 21:57 WIB
loading...
Anggota DPR Cecar PPATK...
Hinca Pandjaitan dan Arteria Dahlan pertanyakan PPATK soal aliran dana judi online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terkait dengan pelaporan dugaan aliran dana judi online senilai Rp608 miliar. Anggota Komisi III meminta PPATK bisa memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut.



Awalnya, anggota komisi III Hinca Pandjaitan meminta PPATK untuk menjelaskan secara rinci terkait usulan penambahan dana anggaran PPATK untuk pagu anggaran 2023. Kemudian ia menyinggung pemberitaan yang tengah beredar terkait PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah memantau aliran dana Rp608 miliar yang diduga hasil judi online dengan menggunakan transaksi perbankan.

"Baru saja, kira-kira berita hari ini, baru naik berita hari ini, PPATK memantau bersama OJK 608 koma sekian miliar judi online yang menggunakan transaksi perbankan. Uangnya ada di Thailand, Kamboja, Filipina bahkan pergi ke negara-negara tax haven, jumlahnya ratusan triliun per tahun," ujar Hinca saat rapat kerja dengan PPATK, Rabu (7/9/2022).

Ia meminta PPATK untuk bisa membawa pulang temuan yang dilakukan dengan menggunakan alat canggih tersebut.

"Kalau itu yang terjadi ya kita naikin anggarannya, itu yang saya tangkap dari semangat kami di komisi III ini, untuk memastikan PPATK menjadi sangar mencari itu," tegasnya.

Sementara itu, anggota komisi III yang lain, Arteria Dahlan, juga meminta konfirmasi kepada PPATK terkait temuan aliran dana yang diduga hasil judi online tersebut.

"Kami ingin penjelasan mengalir Rp608 miliar dana bank yang terindikasi judi online, ratusan triliun transaksi judi online. Rp800,4 miliar mengalir ke oknum polisi dan BNN. Nah pernyataan-pernyataan seperti ini kami mohon klarifikasi hari ini sebelum kita menyetujui Pak," pungkasnya.



Namun belum sempat dijawab, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda rapat kerja hingga tanggal 13 September 2022 untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)