Pemda Wajib Sisihkan Anggaran untuk Bansos BBM, Segini Besarannya

Kamis, 08 September 2022 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Adapun penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kepala BIN: Bansos Subsidi BBM untuk Menjaga APBN dan Daya Beli Masyarakat

Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada 15 September 2022, laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK. Adapun ketentuan laporan diatur sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Rekomendasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Berita Terkini
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved