Mulai Besok Sering-sering ke ATM, BLT Gaji Cair

Kamis, 08 September 2022 - 17:00 WIB
loading...
Mulai Besok Sering-sering ke ATM, BLT Gaji Cair
Besok BLT gaji mulai cair. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surya Lukita Warman mengatakan, pencairan bantuan subsidi upah ( BSU ) atau BLT gaji bakal disalurkan ke rekening penerima mulai besok, Jumat (9/9/2022).



Penyaluran tersebut diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan belum mendapat bantuan pemerintah sebelumnya, seperti Kartu PraKerja maupun program bansos lain.

"Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat paling lambat sudah kami salurkan," ujar Surya Lukita dalam diskusi publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).

Surya menjelaskan pada tahap pertama penyaluran BSU ini bakal diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan total anggaran yang diperlukan Rp8,7 triliun. Jumlah tersebut telah melalui tahap verifikasi dari yang sebelumnya diajukan 16,2 juta pekerja.

"Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala," sambungnya.

Seperti diketahui saat ini Kemnaker telah mengeluarkan Permenaker No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Peserta dari program BSU ini adalah anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan, terhitung hingga bulan Juli 2022 sehingga yang menjadi target adalah para pekerja formal, sedangkan pekerja informal diharapkan mengikuti program pemerintah lain.



Pada permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja dengan upah UMK yang di atas Rp3,5 juta juga punya kesempatan untuk dunia mendapatkan BSU, yang menjadi syarat nantinya akan mengacu pada UMK tempat buruh itu bekerja.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)