Harga Pertamax Tak Ada Subsidi Silang, Dirut Pertamina Curhat: Kita yang Tanggung Beban
Jum'at, 09 September 2022 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sesuai dengan aturan itu, maka Harga Jual Eceran JBU ditetapkan oleh Badan Usaha, namun pemerintah menetapkan formula Batas Atas sebagai upaya pengendalian harga di konsumen.
"JBT solar, JBKP adalah pertalite, jadi untuk Pertamax JBU secara aturan. Tapi kalau itu disesuaikan ke harga pasar, itu akan semua pindah ke Pertalite," ujar Nicke.
Baca Juga: Seru! Dirut Pertamina Bongkar Data Pengguna Pertalite dan Solar
Nicke mengatakan, biaya yang ditanggung untuk menjual Pertamax ini pun murni dialokasikan dalam anggaran perseroan, karena tidak adanya subsidi silang. Ini katanya harus ditanggung pertamina karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Enggak ada subsidi silang, dan sebagainya, itu kita lakukan. Itulah BUMN, yang membedakan. Karena kita harus juga menjaga daya beli masyarakat. Itu beban Pertamina," ucap Nicke.
"JBT solar, JBKP adalah pertalite, jadi untuk Pertamax JBU secara aturan. Tapi kalau itu disesuaikan ke harga pasar, itu akan semua pindah ke Pertalite," ujar Nicke.
Baca Juga: Seru! Dirut Pertamina Bongkar Data Pengguna Pertalite dan Solar
Nicke mengatakan, biaya yang ditanggung untuk menjual Pertamax ini pun murni dialokasikan dalam anggaran perseroan, karena tidak adanya subsidi silang. Ini katanya harus ditanggung pertamina karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Enggak ada subsidi silang, dan sebagainya, itu kita lakukan. Itulah BUMN, yang membedakan. Karena kita harus juga menjaga daya beli masyarakat. Itu beban Pertamina," ucap Nicke.
Lihat Juga :