Mendorong Kemajuan Kawasan Industri Indonesia
loading...
A
A
A
"Ini merupakan kedua kalinya setelah tahun 2005 lalu Cilegon bertindak sebagai tuan rumah. Kami dari PT Krakatau Sarana Properti mengucapkan selamat atas terselenggaranya Rakernas HKI ke-XXII di Royale Krakatau Hotel and Convention, yang juga merupakan kawasan lini usaha dari KSP," ucap Ridi Djajakusuma.
"Tidak lupa saya ucapkan selamat datang kepada seluruh Direksi atau pimpinan perusahaan kawasan industri termasuk mitra-mitra KI baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Selama tiga hari Rakernas akan melakukan beberapa kegiatan antara lain, business forum, factory visit, rakernas dan ditutup dengan turnamen golf," bebernya.
Ia juga berharap, dalam rakernas ini bisa menghasilkan rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah untuk memperkuat kawasan industri di seluruh Indonesia semakin terus berkembang.
Sementara itu, Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar mengungkapkan, eksistensi HKI selama 34 tahun ini telah berkontribusi pada pengembangan industri manufaktur di berbagi wilayah di Indonesia. Kata Sanny, sektor industri manufaktur merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling besar kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB) yang rata-rata sekitar 20% per tahun.
“Pencapaian pertumbuhan KI di daerah-daerah tidak hanya mampu menciptakan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi mampu meningkatkan pertumbuhan kegiatan sosial, seperti aspek lingkungan dan tata ruang, serta kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan ekonomi yang tumbuh banyak menciptakan berbagai usaha-usaha komersial baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan industri manufaktur,” jelas Sanny.
Rakernas XXII HKI tahun ini membawa agenda beberapa topik yang akan dibahas, antara lain peran dan fungsi keberadaan KI menjadi sangat strategis sebagai sarana percepatan realisasi pembangunan industri manufaktur. Hal lainnya yaitu aspek pertanahan dan tata ruang yang menjadi acuan dasar dalam pengelolaan dan pengembangan KI di daerah.
Mengingat pembangunan Kawasan Industri didasari atas kebijakan yang diatur dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang selanjutnya ditetapkan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT) di daerah setempat, serta aspek pertanahan dan tata ruang, dalam rangka menyukseskan pengembangan KI di daerah, beberapa permasalahan di lapangan perlu dapat segera diselesaikan, antara lain Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Tidak lupa saya ucapkan selamat datang kepada seluruh Direksi atau pimpinan perusahaan kawasan industri termasuk mitra-mitra KI baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Selama tiga hari Rakernas akan melakukan beberapa kegiatan antara lain, business forum, factory visit, rakernas dan ditutup dengan turnamen golf," bebernya.
Ia juga berharap, dalam rakernas ini bisa menghasilkan rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah untuk memperkuat kawasan industri di seluruh Indonesia semakin terus berkembang.
Sementara itu, Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar mengungkapkan, eksistensi HKI selama 34 tahun ini telah berkontribusi pada pengembangan industri manufaktur di berbagi wilayah di Indonesia. Kata Sanny, sektor industri manufaktur merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling besar kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB) yang rata-rata sekitar 20% per tahun.
“Pencapaian pertumbuhan KI di daerah-daerah tidak hanya mampu menciptakan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi mampu meningkatkan pertumbuhan kegiatan sosial, seperti aspek lingkungan dan tata ruang, serta kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan ekonomi yang tumbuh banyak menciptakan berbagai usaha-usaha komersial baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan industri manufaktur,” jelas Sanny.
Rakernas XXII HKI tahun ini membawa agenda beberapa topik yang akan dibahas, antara lain peran dan fungsi keberadaan KI menjadi sangat strategis sebagai sarana percepatan realisasi pembangunan industri manufaktur. Hal lainnya yaitu aspek pertanahan dan tata ruang yang menjadi acuan dasar dalam pengelolaan dan pengembangan KI di daerah.
Mengingat pembangunan Kawasan Industri didasari atas kebijakan yang diatur dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang selanjutnya ditetapkan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT) di daerah setempat, serta aspek pertanahan dan tata ruang, dalam rangka menyukseskan pengembangan KI di daerah, beberapa permasalahan di lapangan perlu dapat segera diselesaikan, antara lain Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
(akr)