Sepanjang Maret Bappebti Tutup 80 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Senin, 27 April 2020 - 14:18 WIB
loading...
Sepanjang Maret Bappebti...
Secara kumulatif, sepanjang triwulan I/2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas selama Maret 2020. Situs tersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Penutupan situs tak resmi, pada Maret 2020 menjadi yang terbanyak sepanjang triwulan I/2020. Sehingga, secara kumulatif, sepanjang triwulan I/2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.

"Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, Bappebti tetap memberantas kegiatan PBK (perdagangan berjangka komoditi) tak berizin. Apalagi saat pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, Senin (27/4/2020).

Meski bekerja dari rumah, sambung dia, Bappebti tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Upbit Dukung Langkah...
Upbit Dukung Langkah Bappebti Tingkatkan Literasi Kripto Melalui BLK 2024
Boy William Akui Hanya...
Boy William Akui Hanya Talent Endorsment Bukan Affiliator
Anang dan Ashanty Sambangi...
Anang dan Ashanty Sambangi Bappebti Terkait Asix Token
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved