Sepanjang Maret Bappebti Tutup 80 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Senin, 27 April 2020 - 14:18 WIB
loading...
Sepanjang Maret Bappebti...
Secara kumulatif, sepanjang triwulan I/2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas selama Maret 2020. Situs tersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Penutupan situs tak resmi, pada Maret 2020 menjadi yang terbanyak sepanjang triwulan I/2020. Sehingga, secara kumulatif, sepanjang triwulan I/2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.

"Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, Bappebti tetap memberantas kegiatan PBK (perdagangan berjangka komoditi) tak berizin. Apalagi saat pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, Senin (27/4/2020).

Meski bekerja dari rumah, sambung dia, Bappebti tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Upbit Dukung Langkah...
Upbit Dukung Langkah Bappebti Tingkatkan Literasi Kripto Melalui BLK 2024
Boy William Akui Hanya...
Boy William Akui Hanya Talent Endorsment Bukan Affiliator
Anang dan Ashanty Sambangi...
Anang dan Ashanty Sambangi Bappebti Terkait Asix Token
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 213: Syarat Noah bagi Maudy dan Penyelidikan Amira
Apa Itu 50501? Gerakan...
Apa Itu 50501? Gerakan Perlawanan Melawan Donald Trump di AS
Menteri Malaysia Diolok-olok...
Menteri Malaysia Diolok-olok karena Berikan Suvenir kepada Presiden China di Tempat Parkir Bawah Tanah
Berita Terkini
Potensial Turun Mutu,...
Potensial Turun Mutu, Pengamat: Beras Bulog Harus Segera Disalurkan
1 jam yang lalu
AS Persoalkan Barang...
AS Persoalkan Barang Bajakan di Indonesia, Ini Respons Kemendag
2 jam yang lalu
Korban Perang Tarif,...
Korban Perang Tarif, Pesawat Boeing Pesanan Maskapai China Putar Balik ke AS
4 jam yang lalu
Libur Panjang Paskah,...
Libur Panjang Paskah, KAI Jual 486 Ribu Tiket KA Jarak Jauh
5 jam yang lalu
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
6 jam yang lalu
Ketidakpastian Melonjak,...
Ketidakpastian Melonjak, IMF Keluarkan Peringatan Ekonomi Global
8 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved