Sepanjang Maret Bappebti Tutup 80 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Senin, 27 April 2020 - 14:18 WIB
loading...
Sepanjang Maret Bappebti...
Secara kumulatif, sepanjang triwulan I/2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas selama Maret 2020. Situs tersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Penutupan situs tak resmi, pada Maret 2020 menjadi yang terbanyak sepanjang triwulan I/2020. Sehingga, secara kumulatif, sepanjang triwulan I/2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.

"Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, Bappebti tetap memberantas kegiatan PBK (perdagangan berjangka komoditi) tak berizin. Apalagi saat pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, Senin (27/4/2020).

Meski bekerja dari rumah, sambung dia, Bappebti tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)