Ombudsman Sarankan Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum

Senin, 12 September 2022 - 09:13 WIB
loading...
Ombudsman Sarankan Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum
Pengendara motor mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2022). Foto/SINDOnews/Inda Susanti
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI mendukung langkah pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pembelian Pertalite diusulkan hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Saat ini pemerintah tengah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang nantinya akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat. Dia bilang, sepeda motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.

"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya. Ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," kata Hery di Jakarta, dikutip Senin (12/9/2022).



Dia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.

Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.

Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.

Dari total keseluruhan kendaraan bermotor itu, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna 119.536.624 unit. Lalu di posisi kedua diisi oleh pengguna mobil pribadi dengan total 23.230.797 unit.

Sementara itu untuk kepemilikan jenis kendaraan bus yaitu 212.409 unit, mobil barang mobil barang 5.501.875 unit, dan kendaraan khusus yaitu 85.371 unit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)