PTPP Menangi Proyek IKN Nusantara Sebesar Rp1,5 Triliun

Kamis, 15 September 2022 - 14:19 WIB
loading...
PTPP Menangi Proyek IKN Nusantara Sebesar Rp1,5 Triliun
Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad menerangkan, bahwa dari total proyek hampir Rp10 triliun yang diikuti PTPP untuk IKN Nusantara, senilai kurang lebih Rp1,5 triliun sudah dimenangkan oleh perseroan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk , Novel Arsyad menerangkan, bahwa dari total proyek hampir Rp10 triliun yang diikuti PTPP untuk IKN Nusantara , senilai kurang lebih Rp1,5 triliun sudah dimenangkan oleh perseroan. Pembangunan proyek tersebut kemungkinan besar akan dimulai akhir September 2022 atau awal Oktober mendatang.



"Jadi kita akan segera melaukan pelaksanaan di lapangan, saat ini sedang menyusun metode kerja dan insyaAllah dalam waktu dekat sudah bisa dimulai," jelas Dirut PTPP, Novel Arsyad saat Public Expose, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut Ia juga menerangkan, bahwa PTPP yakin bekerja secara optimal dalam proyek IKN , terlebih lagi dengan kekuatan teknologi dan inovasi yang dimiliki oleh PTPP.

"Kita bahkan punya 140 teknologi yang sudah diciptakan dan dipatenkan, tentu ini bisa menopang kekuatan kita untuk melakukan pekerjaan. Kekuatan kita juga berbeda dengan yang lain, lebih efisien dan lebih efektif," jelasnya.



Lebih lanjut Novel memaparkan, bahwa secara umum kontrak baru yang diperoleh PTPP per Agustus 2022 mencapai R 15,78 triliun. Perseroan pun disebut juga sudah melakukan penyesuain harga untuk kontrak eksisting mengingat adanya kenaikan BBM.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP, Agus Purbianto menyatakan, bahwa hingga semester I-2022 tercatat belanja modal yang sudah terpakai sebesar Rp1,8 triliun dari rencana Rp4,3 triliun.

"Disbursement-nya untuk tol Semarang-Demak, kemudian KSU Menara Danareksa serta beberapa SPAM yang ada di PP Infra," tandasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)