Restrukturisasi Erick Thohir Sejalan dengan Arah Reformasi BUMN Era Tanri Abeng
Kamis, 02 Juli 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Pada sisi lain pemerintah dalam hal ini presiden harus memberikan otonomi luas kepada Menteri Erik Thohir dalam mengembangkan dan business portfolio dan corporate governance pada setiap perusahaan lingkup BUMN. Sekedar mengingatkan bahwa BUMN itu didirikan sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat 1 – 4 UUD tahun 1945.
BUMN memilki mandat untuk menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dana/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
"Artinya, baik Persero maupun Perum dituntut untuk dikelola secara professional sehingga bisa menjadi entitas bisnis yang sehat, efisien dalam menghasilkan laba yang akan didistribusikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Restruturisasi simultan yang mensinergikan organizational rerstructuring, portfolio rerstructuring dan financial rerstructuring menjadi pilihan strateginya," tambahnya.
(Baca Juga: Logo Baru Kementerian BUMN, Erick Ingin Transformasi Bisnis Dijalankan )
Ia juga mengungkapkan, organizational rerstructuring akan menghasilkan Direksi dan Komisaris yang ahli dibidangnya, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero dan Perum. Portfolio rerstructuring difokuskan restrukturisasi aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak dan cucu perusahaan.
Lini bisnis diklaster berdasarkan core businessnya termasuk dimensi value added dan non value addednya. Financial rerstructuring menjadi rujukan agar perusahaan-perusahaan di BUMN tidak terlalu menggantungkan dirinya pada APBN yang sesungguhnya juga berpotensi menjadi jebakan hukum karena menggunakan anggaran negara.
Mursalim Nohong juga mengkritisi pihak-pihak yang seringkali mencoba membangun opini menyesatkan tentang Langkah-langkah strategis menteri BUMN Erick Thohir akhir-akhir ini. Menurut beliau, Langkah Erick Thohir dalam melakukan Restrukturisasi pada prinsipnya sudah on the track sebagaimana dicita-citakan sejak awal pembentukannya.
Untuk itu, Mursalim Nohong, menyarankan agar pihak-pihak dimaksud untuk kembali mendalami Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara.
BUMN memilki mandat untuk menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dana/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
"Artinya, baik Persero maupun Perum dituntut untuk dikelola secara professional sehingga bisa menjadi entitas bisnis yang sehat, efisien dalam menghasilkan laba yang akan didistribusikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Restruturisasi simultan yang mensinergikan organizational rerstructuring, portfolio rerstructuring dan financial rerstructuring menjadi pilihan strateginya," tambahnya.
(Baca Juga: Logo Baru Kementerian BUMN, Erick Ingin Transformasi Bisnis Dijalankan )
Ia juga mengungkapkan, organizational rerstructuring akan menghasilkan Direksi dan Komisaris yang ahli dibidangnya, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero dan Perum. Portfolio rerstructuring difokuskan restrukturisasi aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak dan cucu perusahaan.
Lini bisnis diklaster berdasarkan core businessnya termasuk dimensi value added dan non value addednya. Financial rerstructuring menjadi rujukan agar perusahaan-perusahaan di BUMN tidak terlalu menggantungkan dirinya pada APBN yang sesungguhnya juga berpotensi menjadi jebakan hukum karena menggunakan anggaran negara.
Mursalim Nohong juga mengkritisi pihak-pihak yang seringkali mencoba membangun opini menyesatkan tentang Langkah-langkah strategis menteri BUMN Erick Thohir akhir-akhir ini. Menurut beliau, Langkah Erick Thohir dalam melakukan Restrukturisasi pada prinsipnya sudah on the track sebagaimana dicita-citakan sejak awal pembentukannya.
Untuk itu, Mursalim Nohong, menyarankan agar pihak-pihak dimaksud untuk kembali mendalami Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara.
Lihat Juga :