Cara Menghitung Harga Jual BBM di RI, Beli Pertalite Harusnya di Atas Rp10.000

Jum'at, 16 September 2022 - 15:01 WIB
loading...
Cara Menghitung Harga Jual BBM di RI, Beli Pertalite Harusnya di Atas Rp10.000
Menghitung harga jual BBM di Indonesia. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual eceran BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas BBM.

Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perhitungan dibagi atas dua jenis BBM Tertentu dan Penugasan.

BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.

Sementara BBM penugasan adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.



Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga BBM tersebut dihitung menggunakan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM tersebut kemudian didistribusikan oleh badan usaha.

Terkait Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, dinyatakan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi yang dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah tanpa PPN dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah. Harga dasar ini merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan HIP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan. Perhitungan harga dasar sebagai dasar untuk menentukan harga dasar dan subsidi bulan berikutnya.

Selanjutnya, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Harga dasar tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin yang perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Subsidi yang dimaksud dalam aturan ini, mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan PBBKB sebesar 5%. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis minyak solar (gas oil) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.

Selanjutnya, mengenai Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli BI periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. Besaran PBBKB sebesar 5%.

Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp 50. Terkait Evaluasi Perhitungan Harga Dasar dan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dievauasi Kementerian ESDM setiap bulan terhadap besaran perhitungan harga dasar Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah dan jenis minyak solar Jenis BBM Khusus Penugasan.

Selain itu, evaluasi terhadap harga jual eceran Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan. Mengenai Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dinyatakan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. PBBKB diatur sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 3 September 2022 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia dan untuk mendukung daya beli masyarakat melalui pengalihan subsidi BBM yang tepat sasaran dalam bentuk bantuan langsung tunai dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan:

1. Minyak tanah sebesar Rp2.500 sudah termasuk PPN

2. Minyak solar sebesar Rp6.800 sudah termasuk PPN dan PBBKB.

3. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp10.000 sudah termasuk PPN dan PBBKB.



Terkait penentuan harga BBM, mengacu Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp1.800/liter ditambah dengan margin 10 persen dari harga dasar. Konstanta Rp1.800/liter mencakup alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.

Sementara untuk bensin dengan RON 95, RON 98, dan solar CN 51, rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin sekitar 10 persen dari harga dasar. Tahun ini harga MOPS diperkirakan mencapai USU63 per barel. Apabila ditambah dengan PPN 10 persen, PBBKB 5 persen, serta PPh 3 persen, maka harga keekonomian Pertalite seharusnya diperkirakan Rp12.220/liter. Dengan harga jual saat ini sebesar Rp10.000/liter pemerintah harus memberikan subsidi atau kompensasi.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)