Tuntut Harga BBM Turun, Aksi Sejuta Buruh Akan Turun ke Jalan 10 Oktober

Minggu, 18 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
Tuntut Harga BBM Turun,...
Buruh melancarkan aksi membopong keranda mayat menolak kenaikan BBM di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. FOTO/MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh Turunkan Harga BBM, Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Batalkan RUU-KUHP akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Oktober 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Adapun tuntutan yang disuarakan adalah terkait menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Membatalkan RUU-KUHP. Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia.

"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan melalui unras, yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta," kata Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh Arif Minardi pada keterangannya, dikutip Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Demo Kenaikan Harga BBM, Buruh di Bekasi Plesetkan Lagu Bongkar Jadi Sambo

Ia melanjutkan, hal ini justru direspons dengan menaikan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga mengesahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia serta kami menolak untuk DPR mengesahkan RUU-KUHP menjadi UU KUHP.

Aliansi Buruh berpendapat, bila menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional. Bahkan setelah revisi UU PPP disahkan, kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.

Arif menjelaskan, salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Baca Juga: BBM Tak Kunjung Turun, Massa Buruh Ancam Golput di Pemilu 2024

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

"Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR," ujarnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Rekomendasi
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved