Tak Mau Lunasi Utang ke Negara, Siap-siap Susah Pinjam ke Bank dan Urus SIM
Senin, 19 September 2022 - 11:37 WIB
loading...
Pemerintah akan membatasi ruang gerak terhadap mereka yang memiliki utang ke negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mempercepat pengurusan piutang negara , pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penetapan PP pada tanggal 31 Agustus 2022 ini merupakan upaya pemerintah mengembalikan hak negara berupa piutang instansi pemerintah.
Baca juga: Ditagih Utang SEA Games 97, Kuasa Hukum: Bambang Tri hanya Komisaris Utama
Hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.
“PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya. Juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.
Baca juga: Ditagih Utang SEA Games 97, Kuasa Hukum: Bambang Tri hanya Komisaris Utama
Hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.
“PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya. Juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.
Lihat Juga :