Tak Mau Lunasi Utang ke Negara, Siap-siap Susah Pinjam ke Bank dan Urus SIM
Senin, 19 September 2022 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
“Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara,” jelas Tri.
Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca-terbitnya PP ini.
Baca juga: Komplotan Geng Motor Jambi Ditangkap Warga, 5 Senjata Tajam Disita
Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, di antaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.
Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca-terbitnya PP ini.
Baca juga: Komplotan Geng Motor Jambi Ditangkap Warga, 5 Senjata Tajam Disita
Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, di antaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.
(uka)
Lihat Juga :