Adu Hemat Motor Listrik dengan Motor Bensin, Irit Mana?

Senin, 19 September 2022 - 20:30 WIB
loading...
Adu Hemat Motor Listrik dengan Motor Bensin, Irit Mana?
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya menjajal motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2022). FOTO/MPI/Rizky Fauzan
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Pogram yang sedang gencar dilakukan ialah konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwasanya program konversi tersebut masih dalam tahap percontohan. Hingga saat ini sudah ada 120 unit motor yang telah dikonversi menjadi motor listrik.

"Ini masih tahap pilot project, kita sudah ada 120 unit yang dikonversi sekarang ini dan sekarang sedang diuji coba untuk jarak 10.000 km yang sedang diuji coba dalam proses jalan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/9/2022).



Arifin membeberkan, jumlah pengguna motor di Indonesia sekitar 120 juta. Dengan jumlah motor tersebut maka minyak yang digunakan setara 700 ribu barel. Dengan demikian, penggunaan motor listrik lebih hemat dibanding dengan motor BBM. Jika dengan harga BBM Rp 7.650 per liter maka uang dikeluarkan untuk BBM sebesar Rp 2,3 juta setahun. "Tapi kalau pakai motor listrik, listriknya cuma keluar duit Rp 580.000," katanya.

Dengan harga BBM Rp 10.000 per liter, maka penghematannya akan lebih besar. Pemerintah juga akan mendapatkan manfaatnya berupa penghematan devisa. "Nah, sekarang bagaimana kita bisa mensosialisasikan ini sehingga memang ke depannya masyarakat itu mau mengganti motornya di atas 10 tahun diganti dengan listrik," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.



Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)