Kantongi Tambahan Anggaran Rp300 Miliar, Menperin Pacu Wirausaha Baru

Kamis, 22 September 2022 - 07:21 WIB
loading...
Kantongi Tambahan Anggaran Rp300 Miliar, Menperin Pacu Wirausaha Baru
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Dok Kemenperin
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyetujui penambahan anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk tahun 2023 yang semula Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penambahan sebesar Rp300 Miliar dalam anggaran 2023 Kemenperin merupakan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

“Penambahan anggaran tersebut memungkinkan Kemenperin mengoptimalkan program penumbuhan dan pengembangan Wirausaha Baru (WUB) yang bertujuan untuk meningkatkan populasi industri kecil dan menengah (IKM). Ini menjadi bagian yang tidak terlepaskan untuk industri manufaktur melalui IKM yang kita harapkan semakin tumbuh dan naik kelas,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).



Menurut Menperin, pada tahun 2023 penambahan wirausaha baru ditargetkan mencapai 22.725 WUB. Program prioritas yang juga dijalankan pada 2023 adalah Pelatihan Vokasi Industri Sistem 3 in 1 untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten melalui skilling, upskilling, dan reskilling yang meliputi komponen inti rekrutmen peserta, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, hingga penempatan kerja di industri.

Pada 2023, target SDM industri yang dihasilkan dari kegiatan ini sebesar 26.500 orang. Kegiatan diklat 3 in 1 diutamakan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, penyiapan SDM untuk industri berkelanjutan dan digital, serta dukungan SDM untuk program substitusi impor dan industri halal.



Kemenperin juga terus mengawal pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk memaksimalkan peluang terserapnya produk dalam negeri melalui belanja pemerintah pusat dan daerah. Pada 2023, anggaran bagi Program P3DN di Kemenperin sebesar Rp40 Miliar.

“Kemenperin menargetkan pemberian 2.000 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk dalam negeri. Dengan sertifikat TKDN, produk dalam negeri akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tuturnya.

“Pengguna produk yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD, pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara wajib menggunakan produk dalam negeri,” tandas Menperin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)