Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan

Senin, 27 April 2020 - 15:17 WIB
loading...
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bagi pebisnis yang tengah melakukan perjalanan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan maskapai penerbangan, dengan catatan tetap harus menjalani protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan virus corona (Covid-19).

"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat," kata Menhub di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Baca Juga :
Seusai Ikuti Rapat Internal Kabinet, Menhub Budi Karya: Saya Kangen Sekali )

Kendati demikian, lanjut Menhub, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan protokol aturan skema penerbangan bagi pebisnis ini kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke hari ini satu flight, tiga flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo - red) atur itu. Kita tidak ingin dibilang dukung pebisnis," katanya.

Menhub pun menyatakan mendukung keputusan Menko bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan selama menggantikannya sebagai Plt Menhub. Salah satunya adalah menerbitkan Permenhub nomor 18 tahun 2020 dan nomor 25 tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Seperti diketahui, Menhub Budi Karya sempat dirawat lebih dari satu bulan lantaran dinyatakan positif Covid-19 pada pertengahan Maret lalu.

"Oleh karenanya semuanya dikoordinasi oleh Pak Menko, karena ad interim, saya sudah satu minggu ini men-support Pak Menko dan semuanya. Bisa dikatakan Permenhub dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat. Tidak ada komplain atas itu," katanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)