AFPI Laporkan 28 Pinjol Aspal yang Rugikan Masyarakat
Senin, 26 September 2022 - 19:24 WIB
loading...
28 pinjol asli tapi palsu dilaporkan ke polisi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online ( pinjol ) berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Tindakan replikasi ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Baca juga: SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong
Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.
Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi (peniruan) dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Pinjol itu terlihat seperti asli, padahal palsu alias aspal.
"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Baca juga: SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong
Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.
Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi (peniruan) dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Pinjol itu terlihat seperti asli, padahal palsu alias aspal.
"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Lihat Juga :