AFPI Laporkan 28 Pinjol Aspal yang Rugikan Masyarakat

Senin, 26 September 2022 - 19:24 WIB
loading...
AFPI Laporkan 28 Pinjol Aspal yang Rugikan Masyarakat
28 pinjol asli tapi palsu dilaporkan ke polisi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online ( pinjol ) berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Tindakan replikasi ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.



Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi (peniruan) dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Pinjol itu terlihat seperti asli, padahal palsu alias aspal.

"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Dia menegaskan, tindakan replikasi tidak hanya merugikan penyelenggara pinjaman online berizin, namun juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas. Akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat, dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.



Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)