Pertamina Pastikan, Komisaris PPN Tidak Rangkap Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Anwar sebagai anggota Komisaris PPN dan Anwar juga telah mengundurkan diri sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menegaskan bahwa agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sesuai informasi di media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan.
Untuk selanjutnya, menurut Fajriyah, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.
"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik,"tandas Fajriyah.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menegaskan bahwa agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sesuai informasi di media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan.
Untuk selanjutnya, menurut Fajriyah, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.
"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik,"tandas Fajriyah.
(atk)