Garuda Indonesia Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan Amerika, Ini Alasannya
Selasa, 27 September 2022 - 07:35 WIB
loading...
Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS), begini penjelasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS), pada hari Jumat (23/9/2022) lalu.
Baca Juga: Lolos PKPU, Alvin Lie: Bukan Akhir Permasalahan Garuda Indonesia
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Ungkap Pengelolaan Bisnis ke Depan
Baca Juga: Lolos PKPU, Alvin Lie: Bukan Akhir Permasalahan Garuda Indonesia
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Ungkap Pengelolaan Bisnis ke Depan
Lihat Juga :