6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah

Rabu, 28 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
6 Aplikasi yang Dapat...
Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Foto: Sindonews.com)
A A A
JAKARTA - Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi lapor pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan dan melaporkan pembayaran, serta daftar harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT ini memungkinkan warga negara yang memiliki NPWP untuk melaporkan dan menghitung kewajiban pajaknya untuk tahun sebelumnya.

Mengapa Harus Dilaporkan? Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT secara lengkap karena amanat Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa setiap WP wajib memenuhi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat beberapa aplikasi lapor pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diantaranya yaitu:

â—Ź e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
â—Ź e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
â—Ź e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
â—Ź e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
â—Ź e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.

Adapun aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT yang digunakan untuk menginput SPT secara elektronik.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online
Dengan adanya aplikasi lapor pajak online, tentunya Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri terlebih dahulu. Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi kemudian harus jaga jarak dengan orang lain supaya mencegah penyebaran virus tersebut. Dengan menggunakan aplikasi lapor pajak online, memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan. Kemudian kelola pajak menjadi semakin mudah dan dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit saja.

Jurnal merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan beberapa fitur aplikasi lapor pajak online diantaranya e-Billing dan e-Filing. Tidak hanya itu, Jurnal sedang menyiapkan produk e-Faktur dan e-Bupot yang akan rilis dalam waktu dekat. Kelebihan fitur Jurnal yaitu:

â—Ź Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
â—Ź Fitur Jurnal dapat digunakan gratis selamanya
â—Ź Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
â—Ź Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
â—Ź Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
â—Ź Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
â—Ź Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

Aplikasi lapor pajak online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!
Teknologi semakin berkembang, hal tersebut dijadikan sebagai solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat aplikasi lapor pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

1. e-Registration
e-Registration pada aplikasi lapor pajak online merupakan fitur yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Ketika orang pribadi maupun badan merasa telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka orang pribadi maupun badan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Dengan adanya fitur e-Reg, orang pribadi dan badan yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh NPWP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian harus mengantri terlebih dahulu. Karena fitur e-Reg dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui ereg.pajak.go.id.

2. e-Billing
Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Jurnal merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.

3. e-Filing
e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada Jurnal, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Jurnal menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

4. e-Bupot
Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

5. e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.

Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.

Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.

6. Manfaat Bayar Pajak di Aplikasi Klikpajak
Jadi, ada banyak manfaat yang terasa ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. Karena itu, jangan lupa untuk setor dan lapor pajak online Anda sesuai tepat waktu. Masih merasa kesulitan untuk hitung, setor, lapor pajak online Anda? Coba gunakan aplikasi Klikpajak!

Klikpajak menawarkan solusi terbaik untuk perpajakan Anda. Kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja serta mengurangi human error yang umumnya ditemukan dalam proses perpajakan. Selain itu, ada berbagai manfaat bayar pajak di Klikpajak lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa saja?

â—Ź Perhitungan Otomatis

Tidak perlu lagi kebingungan dalam memasukkan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu Anda bayar. Klikpajak memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil akurat. Anda dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT Masa PPh dengan mudah.

Selain itu, fitur perhitungan otomatis juga memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Anda (PPh). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR, dan lainnya dengan mempertimbangkan status karyawan perusahaan Anda.

â—Ź Setor dan Lapor Online

Klikpajak memiliki sistem e-Billing dan e-Filing resmi yang saling terintegrasi sehingga Anda dapat melakukan proses penyetoran dan pelaporan pajak Anda dalam satu langkah mudah di satu aplikasi terpusat. Dengan begitu, Anda tidak perlu kesulitan mengakses berbagai aplikasi hanya untuk membayar satu jenis pajak Anda.

â—Ź Bayar Tepat Waktu

Tidak hanya mempermudah perhitungan pajak, Klikpajak membantu Anda untuk menyetor dan melapor pajak online tepat waktu dengan sistem email pengingat. Email tersebut secara otomatis akan dikirimkan ke akun Anda sebelum tanggal jatuh pembayaran.

â—Ź Mitra Resmi DJP
Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) dan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, bukti pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda terima sah dari DJP. Kalaupun ada kendala dalam penerbitan bukti pelaporan pajak (NTTE/BPE) seperti yang sering dikeluhkan para wajib pajak, Klikpajak akan mengeluarkan BPA (Bukti Penerimaan ASP). Dengan terbitnya BPA, pelaporan pajak Anda dijamin sudah diterima oleh Klikpajak dan sedang dalam antrean untuk masuk ke server DJP. Jadi, Anda tidak perlu risau membayar pajak di Klikpajak.

â—Ź Sistem Diperbarui Otomatis
Kebijakan pajak di Indonesia mengalami perubahan seiring berjalannya waktu, seperti salah satunya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perubahan kebijakan ini tentu memengaruhi perhitungan perpajakan Anda, bukan? Jangan khawatir. Sistem Klikpajak selalu diperbarui secara otomatis mengikuti perubahan-perubahan peraturan pemerintah yang berlaku. Jika terjadi perubahan, Anda pun dapat melakukan pembetulan di aplikasi Klikpajak secara online dan membuat kompensasi dengan mudah.

â—Ź Kerahasiaan Data yang Aman
Klikpajak telah mengantongi ISO 27001 dan sistem keamanan tingkat tinggi. Artinya, seluruh data dan transaksi Anda terjamin keamanannya. Pada sistem PajakPay, Klikpajak pun menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) dengan tingkat keamanan yang setara dengan Bank. Kami pun bekerja sama dengan bank-bank Indonesia yang terpercaya untuk menyediakan rekening virtual.

â—Ź Data yang Tersimpan Rapi
Jangan khawatir dengan arsip-arsip perpajakan Anda. Di Klikpajak, semua bukti pembayaran dan pelaporan Anda tersimpan dalam database untuk waktu yang lama sehingga memudahkan Anda untuk mengakses kembali tanpa perlu repot mencarinya.

â—Ź Hemat Waktu dan Efisien
Tidak perlu lagi antre di bank maupun di kantor pelayanan pajak. Tidak perlu lagi membuka berbagai aplikasi untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak Anda. Tidak perlu lagi berlama-lama untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda setiap periode. Dengan Klikpajak, semua hanya perlu dilakukan dalam satu aplikasi sehingga menghemat waktu Anda dan menjadikan pekerjaan Anda lebih efisien.

Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif dan bisa lapor pajak online.

Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing Jurnal hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis di Klikpajak. Selamat mencoba!
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)