Harga BBM Naik, Pengusaha Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Kamis, 15 September 2022 - 20:30 WIB
loading...
Ilustrasi angkutan penyeberangan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah untuk menyesuaiakan tarif angkutan penyeberangan.
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menyelamatkan industri penyeberangan yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
Baca Juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik, Ini Rinciannya
Apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM yang sudah berlaku sejak 3 September 2022 lalu. Khoiri menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum ada kejelasan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami industri angkutan penyeberangan" kata Khoiri Soetomo dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menyelamatkan industri penyeberangan yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
Baca Juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik, Ini Rinciannya
Apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM yang sudah berlaku sejak 3 September 2022 lalu. Khoiri menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum ada kejelasan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami industri angkutan penyeberangan" kata Khoiri Soetomo dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Lihat Juga :