Tak Dapat Penugasan Pemerintah, BUMN Tak Perlu Diberi PMN

Kamis, 29 September 2022 - 14:12 WIB
loading...
Tak Dapat Penugasan Pemerintah, BUMN Tak Perlu Diberi PMN
Kementerian BUMN memprioritaskan dana PMN untuk BUMN yang sehat dan berhubungan dengan publik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dana penyertaan modal negara atau PMN yang diberikan ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasarkan pada pertimbangan dan kriteria tertentu. Dengan kata lain, tidak semua BUMN bisa dapat kucuran dana PMN.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, perusahaan pelat merah tidak membutuhkan PMN bila tidak ada penugasan dari pemerintah.

Dia juga memastikan BUMN penerima PMN bukanlah perusahaan yang merugi melainkan perseroan yang sehat dan mendapatkan penugasan pemerintah berupa membangun dan menyelesaikan sejumlah proyek strategis.

"Kalau dibilang untuk BUMN yang rugi, tidak ada BUMN yang rugi diberikan PMN di sini. Kalau tidak ada penugasan, tidak perlu PMN," ujarnya saat kegiatan Ngopi BUMN, Jakarta, Kamis (29/9/2022).



Arya mengatakan Kementerian BUMN kini lebih selektif dalam pengajuan PMN. Pihaknya pun memprioritaskan PMN untuk BUMN yang sehat dan berhubungan dengan publik seperti pada PT Jiwasraya (Persero). "Sekarang makin ketat, mungkin Garuda (dapat PMN), setelah itu tidak ada BUMN rugi diberikan PMN," tukasnya.

Menteri BUMN Erick Thohir, kata Arya, juga telah mengubah paradigma tentang PMN. Arya mengatakan PMN yang diberikan kepada BUMN mayoritas untuk penugasan dari pemerintah.

Untuk tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan PMN BUMN sebesar Rp 41,31 triliun. Dana tersebut lebih kecil dari usulan sebelumnya.

"Untuk tahun ini PMN (2023) diberikan kepada BUMN yang kami terima Rp41,31 triliun. Ini semua penugasan, malah aksi korporasi tidak ada," ungkapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)