Meninggal Saat Dinas Aktif, Ahli Waris Prajurit TNI AU Peroleh Santunan dari Asabri
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 18:08 WIB
loading...
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menyerahkan santunan bagi ahli waris Alm. Serda Khodir salah satu prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris dari Alm. Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas. Alm. Serda Khodir merupakan salah satu prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas.
Baca Juga: Prabowo Ceritakan Pengalaman Rumuskan Strategi Berbenah ASABRI
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menegaskan, Asabri selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta berdasar aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2015 yang telah disesuaikan dengan PP No 54/2020, terdapat dua program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya.
Manfaat tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm). JKK sendiri merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Sedangkan JKm merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
"Manfaat yang diterima oleh istri dari Alm. Serda Khodir, Fila Arif Saputriana ini adalah nilai tunai tabungan asuransi, jaminan kematian yang terdiri dari santunan kematian sekaligus uang duka wafat dan bantuan beasiswa, serta pensiun Warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku," papar Wahyu melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Prabowo Ceritakan Pengalaman Rumuskan Strategi Berbenah ASABRI
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menegaskan, Asabri selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta berdasar aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2015 yang telah disesuaikan dengan PP No 54/2020, terdapat dua program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya.
Manfaat tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm). JKK sendiri merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Sedangkan JKm merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
"Manfaat yang diterima oleh istri dari Alm. Serda Khodir, Fila Arif Saputriana ini adalah nilai tunai tabungan asuransi, jaminan kematian yang terdiri dari santunan kematian sekaligus uang duka wafat dan bantuan beasiswa, serta pensiun Warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku," papar Wahyu melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
Lihat Juga :