Larangan Ekspor Timah Berlaku Tahun 2023? Begini Jawaban Menteri ESDM

Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:54 WIB
loading...
Larangan Ekspor Timah Berlaku Tahun 2023? Begini Jawaban Menteri ESDM
Sinyal soal kapan Indonesia menerapkan larangan ekspor timah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sinyal soal kapan Indonesia menerapkan larangan ekspor timah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Arifin Tasrif. Ia mengungkapkan, pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut.

Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor. "Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," kata Arifin kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).



Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau disapa akrab Jokowi mengatakan, bakal menyetop ekspor timah dan tembaga. Sebelumnya mantan gubernur DKI itu menyebut kebijakan ini sudah diterapkan untuk komoditas nikel.

"Kita setop lagi (ekspor) timah, tembaga, kita setop lagi lagi bahan-bahan mentah yang kita ekspor mentahan," kata Jokowi dalam dalam UOB Annual Economic Outlook 2023 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).



Dia menuturkan, langkah menyetop ekspor bahan mentah terbukti memberi lebih banyak benefit. Misalnya, hasil ekspor timah dalam bentuk mentah hanya menghasilkan USD1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Namun ketika ekspor bahan mentah dihentikan, pendapatannya berlipat ganda.

"Nikel dulu kita setop ramai orang datang ke saya, semua menyampaikan, hati-hati pak nanti ekspor anjlok. Nikel setiap tahun pada saat ekspor mentah kira-kira 4 tahun lalu hanya USD1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Begitu kita hentikan, coba cek tahun 2021, USD20,9 miliar. Meloncat dari US$ 1,1 miliar ke USD20,9 miliar," tutur mantan wali kota Solo itu.

Oleh karena itu Jokowi terus mendorong adanya program hilirisasi. Ia berpesan agar Indonesia tidak terus-menerus menjual komoditas dalam bentuk mentah.

Adapun, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu dekat. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang.

Saat ini, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99%.

Arifin pun mengungkapkan, jenis produk timah yang akan dilarang ekspor. "Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM.

Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Namun, dia berkata kebijakan tersebut masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.

"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ucap Arifin.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)