Listrik Padam Akibat Banjir, PLN Tidak Wajib Beri Kompensasi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, banjir masuk ke dalam kategori force majeur alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.
Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.
"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," ungkapnya dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Listrik Mati Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan PLN
Dia membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama tiga jam untuk pemeliharaan.
Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.
"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," ungkapnya dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Listrik Mati Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan PLN
Dia membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama tiga jam untuk pemeliharaan.
Lihat Juga :