Listrik Padam Akibat Banjir, PLN Tidak Wajib Beri Kompensasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Musim penghujan acapkali menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Ibu Kota Jakarta. Salah satu imbasnya adalah pemadaman listrik .
Pemadaman listrik di kawasan pemukiman masyarakat di Jakarta bisa saja berlangsung cukup lama, tergantung seberapa cepat banjir surut.
Lantas, jika pemadaman listrik terjadi dalam waktu lama, apakah PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?.
Terkait hal tersebut, Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini menyatakan, PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.
Menurut dia, banjir masuk ke dalam kategori force majeur alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.
Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.
"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," ungkapnya dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Dia membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama tiga jam untuk pemeliharaan.
Pemadaman listrik di kawasan pemukiman masyarakat di Jakarta bisa saja berlangsung cukup lama, tergantung seberapa cepat banjir surut.
Lantas, jika pemadaman listrik terjadi dalam waktu lama, apakah PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?.
Terkait hal tersebut, Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini menyatakan, PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.
Menurut dia, banjir masuk ke dalam kategori force majeur alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.
Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.
"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," ungkapnya dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Dia membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama tiga jam untuk pemeliharaan.