Listrik Padam Akibat Banjir, PLN Tidak Wajib Beri Kompensasi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:06 WIB
loading...
Warga melintas saat banjir di Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
A
A
A
JAKARTA - Musim penghujan acapkali menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Ibu Kota Jakarta. Salah satu imbasnya adalah pemadaman listrik .
Pemadaman listrik di kawasan pemukiman masyarakat di Jakarta bisa saja berlangsung cukup lama, tergantung seberapa cepat banjir surut.
Lantas, jika pemadaman listrik terjadi dalam waktu lama, apakah PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?.
Terkait hal tersebut, Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini menyatakan, PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.
Baca juga: Banjir Rendam 41 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta, 3 Pintu Air Status Waspada
Pemadaman listrik di kawasan pemukiman masyarakat di Jakarta bisa saja berlangsung cukup lama, tergantung seberapa cepat banjir surut.
Lantas, jika pemadaman listrik terjadi dalam waktu lama, apakah PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?.
Terkait hal tersebut, Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini menyatakan, PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.
Baca juga: Banjir Rendam 41 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta, 3 Pintu Air Status Waspada
Lihat Juga :