Ini Alasan Jokowi Pilih Walkot Semarang Jadi Kepala LKPP

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:47 WIB
loading...
Ini Alasan Jokowi Pilih...
Kepala LKPP Hendrar Prihadi dapat tugas khusus dari Jokowi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkap alasan memilih Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hendrar dipilih karena pengalamannya saat menjabat Wali Kota Semarang selama dua periode.

Baca juga: Sah! Hendrar Prihadi Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP

"Wali Kota Semarang dua periode, saya mengikuti rekam jejaknya, juga kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jokowi mengingatkan kepada Hendrar untuk memperbaiki sistem-sistem dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, nilai pengelolaannya sangatlah besar.

"Kita harapkan LKPP ini karena mengelola barang dan jasa yang sampai ratusan triliun dan nanti kalau daerah ikut masuk bisa menjadi ribuan triliun. Yang penting sistemnya terus diperbaiki sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam rangka pengadaan barang dan jasa itu betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan," kata Jokowi.

Jokowi juga mempunyai tugas khusus untuk Hendrar, yakni menyelesaikan permasalahan UMKM. Diharapkan produk lokal dapat masuk e-catalog untuk mengimplementasikan cintai produk dalam negeri.

"Menyelesaikan utamanya produk-produk UMKM supaya semakin banyak, semakin meningkat yang bisa masuk ke e-katalog, baik e-katalog pusat maupun e-katalog lokal. Sehingga, gerakan cintai produk dalam negeri nanti betul-betul terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah BUMN dan daerah," kata Jokowi.

Baca juga: Ketergantungan Eropa ke Rusia, Rogoh Rp1.485 Triliun Buat Impor Migas hingga Batu Bara

Presiden Jokowi resmi melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari ini Senin (10/10/2022) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.125/TPA tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama dilingkungan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Rekomendasi
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Prancis vs Senegal:...
Prancis vs Senegal: Ulangan Kejutan 2002?
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved