Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Tanggapan Kemenperin

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:59 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Tanggapan Kemenperin
Kemenperin buka suara ihwal dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2022. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara ihwal dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2022.

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

Juru Bicara Kemenperin sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, Kemenperin telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.



Bahkan, termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.

“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).



Dia melanjutkan, hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.

"Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," urainya.

Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.

“Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri," paparnya.



Lebih lanjut, Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung saat ini.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)