Pengembang Kecil Belum Kebagian, REI Minta Insentif Properti Diperpanjang

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:53 WIB
loading...
Pengembang Kecil Belum...
Insentif PPNDTP lebih banyak dinikmati oleh pengembang besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengusaha properti meminta insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti yang berakhir pada September 2022 lalu sebaiknya diberlakukan kembali. Serapan PPN DTP yang masih tercatat sebesar 11% seharusnya bisa kembali digulirkan sebab banyak pihak pengusaha yang belum mendapatkan manfaatnya.



''Manfaat PPN DTP mayoritasnya dirasakan oleh pengusaha sektor properti yang berskala besar, sedangkan properti dengan skala menengah ke bawah harus menghadapi hambatan regulasi perizininan'' kata Wakil Ketua Umum REI Hari Ganie, saat Market Review IDX Channel di Jakarta, Rabu 12/10/22.

Dia melanjutkan, pasca-pandemi memang sektor properti mencatatkan kenaikan sales yang meningkat secara signifikan. Namun di balik itu para produsen harus memutar otak agar biaya produksi seiringan dengan daya beli masyarakat.

"Jadi dengan adanya pemberhentian PPN DTP ini maka kemungkinan risikonya adalah daya beli masyarakat kembali menurun," jelasnya.



Pagu anggaran untuk PPN DTP adalah Rp1,7 triliun. Sementara itu realisasinya adalah Rp194,41 miliar, dimanfaatkan oleh 9.397 pembeli dari 938 penjual.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)